Amicus Curiae: Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji, Pasal Usang dan Penyalahgunaan Hukum yang Harus Dihentikan
Siaran Pers
Amicus Curiae: Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji, Pasal Usang dan Penyalahgunaan Hukum yang Harus Dihentikan
Oleh JATAM
02 Oktober 2025
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional dan Simpul JATAM di Maluku Utara secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan oleh Julfikar Sangaji selaku Dinamisator JATAM Maluku Utara kepada Asma Fandun, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang atas terdakwa 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji.
Dokumen tersebut secara ringkas menjelaskan bahwa dakwaan terhadap 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji didasarkan pada pasal-pasal hukum yang usang dan tidak relevan, serta digunakan untuk kriminalisasi tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, JATAM secara tegas menyatakan bahwa dakwaan ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.
Pertama, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam tidak relevan dan cacat hukum substantif. UU ini lahir di masa darurat 1950-an yang jelas berbeda situasi saat ini. Parang, tombak, dan pisau yang dibawa warga Maba Sangaji adalah alat tradisional dan alat kerja sehari-hari dalam pertanian dan pengelolaan hutan. Pasal 2 ayat (2) UU tersebut secara eksplisit mengecualikan alat-alat seperti ini dari kategorisasi senjata kriminal. Menggunakan pasal ini dalam menjerat warga adat adalah kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan asas legalitas yang mempersyaratkan kepastian dan kejelasan hukum.
Kedua, dakwaan pemerasan Pasal 368 KUHP adalah penyalahgunaan hukum. Faktanya, warga Maba Sangaji tidak berniat mencari keuntungan materi. Mereka hanya menuntut penghentian sementara operasi tambang dengan menyerahkan kunci alat berat secara sukarela dan di hadapan aparat kepolisian dan TNI sebagai saksi. Tidak ada unsur paksaan, ancaman, atau permintaan uang. Dakwaan ini justru merupakan upaya kriminalisasi terhadap perlindungan hak hidup, tanah, dan lingkungan oleh masyarakat adat.
Ketiga, pasal 162 UU Minerba dipakai sebagai alat pembungkaman (SLAPP) terhadap warga yang menolak tambang ilegal. Izin PT Position terbukti cacat prosedural karena diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat (FPIC). Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, sehingga warga Maba Sangaji sedang menjalankan hak konstitusionalnya mempertahankan hutan adat, bukan menghalangi tambang ilegal.
Perjuangan Warga Maba Sangaji adalah perlindungan HAM dan konstitusi
UUD 1945 menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3). Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 18B ayat (2) mengakui dan melindungi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan Anti-SLAPP kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Secara internasional, Indonesia terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menjamin hak atas partisipasi publik, lingkungan hidup sehat, dan kebebasan berekspresi. Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji sama dengan pelanggaran kewajiban internasional negara.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio tengah menghadapi ujian sejarah penting. Putusan perkara ini akan menjadi preseden bersejarah yang menentukan apakah pengadilan berdiri bersama rakyat yang mempertahankan ruang hidup, atau menjadi alat legitimasi bagi perampasan dan kerusakan lingkungan oleh korporasi tambang. Mengingat, konstitusi secara jelas memerintahkan hakim untuk menggali nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan melindungi warga dari kriminalisasi atas perjuangan hak dasar mereka.
JATAM berpandangan bahwa perkara ini bukan sekadar soal 11 warga Maba Sangaji, tetapi tentang masa depan bangsa. Jika aksi damai mempertahankan lingkungan bisa dipidana, maka seluruh rakyat Indonesia akan terancam saat memperjuangkan hak hidupnya. Sehingga, membebaskan warga Maba Sangaji adalah langkah berani dan tepat untuk menegakkan keadilan, konstitusi, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Bagi JATAM, kriminalisasi atas nama investasi adalah kejahatan yang sesungguhnya dan harus dihentikan.
Narahubung:
Melky Nahar - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional (+62 813-1978-9181)
Julfikar Sangaji - Dinamisator JATAM Maluku Utara (+62 821-9569-4271)
Dokumen Amicus: Link Download
Foto Dokumentasi Sidang: Link Download
© 2026 Jaringan Advokasi Tambang
