2020 Adalah Tahun Panen Ijon Politik Tambang, Kriminalisasi hingga Berujung Bencana


Siaran Pers

2020 Adalah Tahun Panen Ijon Politik Tambang, Kriminalisasi hingga Berujung Bencana


Oleh JATAM

25 Januari 2021





Siaran Pers

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) dan Proyeksi Tahun 2021, sebuah amatan mendalam soal bagaimana sebuah mesin besar bernama industri ekstraktif beroperasi. Dalam Catahu dan proyeksi tersebut, JATAM memandang 2020 adalah tahun dimana para pengusaha yang bersekongkol dengan elit politik, menangguk untung yang besar melalui transaksi ijon politik yang dimulai sejak Pilpres 2019. Persekongkolan kejahatan korporasi-negara inilah penyebab konflik, kriminalisasi dan kekerasan meningkat tajam, serta memakan korban yang semakin banyak. Sejumlah peristiwa itu terjadi di tengah pandemi COVID-19.

Pada tahun 2020 lalu, tercatat 45 kasus konflik pertambangan. Jumlah ini meningkat hampir lima kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019, yakni 11 konflik. Jadi, jika dihitung sejak 2014-2019, saat dimana Presiden Jokowi berkuasa, terdapat 116 konflik pertambangan yang berhasil dicatat.

Luasan konflik pertambangan sepanjang tahun 2020 saja sudah mencapai 714.692 hektar atau setara dengan tiga kali luas Kota Hongkong, jika dijumlahkan sepanjang 2014-2020 maka luasan konflik mencapai 1.640.440 hektar atau setara dengan tiga kali luas Pulau Bali.

Adapun klasifikasi konflik yang terjadi sepanjang tahun 2020 itu, antara lain pencemaran dan perusakan lingkungan (22 kasus), perampasan lahan (13 kasus), kriminalisasi warga penolak tambang (8 kasus), dan pemutusan hubungan kerja (2 kasus). Dari total jumlah konflik itu, terdapat 13 kasus yang melibatkan aparat militer maupun polisi.

Begitu juga dengan intimidasi dan kriminalisasi di bidang Pertambangan, sepanjang tahun 2020, dari rekaman JATAM terdapat 8 kasus kriminalisasi tambang yang menimbulkan korban kriminalisasi sebanyak 69 orang dan 6 diantaranya mengenai remaja dibawah umur yang menggunakan 12 pasal yang tersebar dalam empat (4) undang-undang mulai dari KUHP, UU Minerba lama No. 4 Tahun 2009 maupun UU Minerba baru No. 3 Tahun 2020, hingga UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Dari 8 kasus kriminalisasi sepanjang tahun 2020 ini terdapat 4 kasus kriminalisasi terbesar yang menyebabkan 66 orang jadi korban kriminalisasi, empat kasus tersebut adalah ;

  1. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik masyarakat nelayan Kepulauan Sangkarang, Kodingareng, Sulawesi Selatan melawan rencana reklamasi Makassar New Port, Pelindo, tambang pasir laut dan Tambang asal Belanda, Boskalis.
  2. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik buruh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Pulau Halmahera, Maluku Utara dan PT Virtue Dragon Nikel Industri, Kecamatan Morosi, Sulawesi Tenggara.
  3. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik masyarakat penolak tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di Banyuwangi, Jawa Timur.
  4. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik masyarakat nelayan penolak tambang timah PT Timah di Bangka Barat, Bangka Belitung

Jika dijumlahkan sepanjang 2014-2020 maka terdapat 269 korban kriminalisasi dan penyerangan melalui penggunaan 20 pasal dan 7 Undang-undang yang dilakukan oleh negara dan korporat melalui tangan aparat keamanan, ungkap Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional.

Siti Aisyah, seorang perempuan nelayan dari kepulauan Kodingareng, Sulawesi Selatan menceritakan ancaman hukum berupa kriminalisasi terhadap para nelayan yang memprotes tambang pasir laut oleh Boskalis dan proyek strategis nasional, Makassar New Port. Aisyah menyebutkan mereka diperlakukan seperti kriminal dan buronan, dipaksa menerima kompensasi kehadiran tambang jika mau kasus kriminalisasinya tidak diproses oleh aparat keamanan.

Begitu juga dengan lonjakan korban akibat lubang tambang, JATAM mencatat khusus pada tahun 2020 saja terdapat 24 korban tewas di lubang tambang, bahkan jika ditotal sejak 2014 hingga saat ini sudah ada 168 korban lubang tambang. Hingga kini JATAM memetakan melalui citra satelit dan overlay konsesi hingga uji petik menemukan 3.092 lubang tambang di seluruh tubuh kepulauan Indonesia.

Ini semua dijalankan melalui despotisme dan kediktatoran, dan keterlibatan atau partisipasi masyarakat dianggap sebagai penghambat dari pembangunan, ini juga sejalan dengan lahirnya penyempitan ruang demokrasi dan makin banyaknya instrumen-instrumen untuk memperlemah partisipasi dan peran masyarakat tambah Grita Anindarini, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia sekaligus periset di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Infrastruktur ekonomi terus dipermudah, namun bersamaan dengan itu infrastruktur demokrasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat dan bersuara justru dilupakan bahkan dirubuhkan, hak untuk mengatakan tidak dihilangkan dari rakyat, sehingga menjadi pembangunan yang fasis tambah Arip Yogiawan, Juru Bicara Koalisi Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) sekaligus aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Transisi energi juga bermasalah, lewat permainan kosakata, energi baru masih memasukkan gasifikasi batubara bahkan sebagai pilihan energi baru dan terbarukan, sejumlah proyek ini dikemas dengan nama proyek strategis nasional yang diberi insentif pula dalam UU Omnibus law Cipta Kerja tambah Grita.

Hal ini sesuai dengan JATAM yang meyakini pada tahun 2021 seluruh narasi tentang pemulihan akan dibajak dan menjadi arena kejahatan negara-korporasi yang dilakoni oleh oligarki ekstraktif yang kini sudah menyatu pasca drama penuh kepalsuan di Pemilu 2019.

Pemulihan ekonomi bagi oligarki ekstraktif tidak lain adalah pemulihan sistem-sistem lawas dari mazhab neo-klasik dan neoliberalisme ekonomi. Begitu juga dengan narasi pemulihan hijau yang juga patut diwaspadai karena akan ditunggangi dengan segera oleh model ekonomi rendah karbon-tapi tinggi korban, tanpa perubahan radikal pada produksi dan konsumsi. Salah satu perubahan radikal yang diperlukan diantaranya adalah pembatasan ruang pertambangan hingga rasionalisasi dan demokratisasi material dan energi melalui veto rakyat. Solusi berbungkus hijau, energi baru dan terbarukan hanya akan memanipulasi slogan hijau untuk mengusung ekstraktivisme baru, ekstraktivisme hijau melalui pembongkaran nikel, litium dan kobalt demi proyek baterai kendaraan listrik maupun gasifikasi batubara.

Keseluruhan Kasus Lubang tambang, konflik dan kriminalisasi pertambangan ini berdampingan dengan brutalnya pemberian izin pertambangan dan pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) meski di kawasan beresiko bencana gempa bumi, tsunami dan banjir. Terdapat 104 konsesi pertambangan di kawasan beresiko bencana gempa bumi dan terdapat pula 11 PLTU batubara tetap dibangun di kawasan beresiko bencana tsunami. Begitu pula banjir di Kalimantan Selatan, JATAM menemukan 70 konsesi pertambangan batubara di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Tengah hingga Banjar. Di keseluruhan Kalsel JATAM memetakan 814 lubang tambang yang menganga dan berkontribusi pada banjir.

Senada dengan fakta tersebut, Direktur Pusat Kajian Penanggulangan Bencana UPN “VETERAN” Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menyatakan tata Kelola pertambangan di Indonesia masih abai manajemen resiko bencana, sehingga resiko tak bisa diatasi dan dibebankan pada alam dan masyarakat lingkar pertambangan

JATAM mengolah data Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPKH) yang bisa diakses publik di situs KLHK, ditemukan hingga Juni 2020 terdapat 1.034 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di 34 provinsi di Indonesia dengan luas 499.655,57 Ha atau nyaris setara dua kali luas kabupaten bogor.

Luasan Kawasan hutan yang diberikan izin menggunakan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diobral sejak Orde Baru termasuk Saat Era Reformasi, sejak zaman Menteri M.Prakosa (2001-2004), MS Ka’ban (2004-2009), Zulkifli Hasan (2009-2014) hingga Menteri Siti Nurbaya (2014-sekarang), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH adalah izin penggunaan Kawasan hutan yang diberikan pejabat setingkat Menteri untuk kepentingan non kehutanan termasuk untuk sawit dan pertambangan.

Semuanya menunjukkan setiap Menteri dari semua rezim pemerintahan harus dituntut bertanggung jawab, termasuk rezim pemerintahan Jokowi melalui Menteri Siti Nurbaya. Semuanya menunjukkan saat hutan diurus negara dan KLHK, justru menjadi penyebab utama deforestasi. Apalagi saat terdapat konflik kepentingan menteri-menteri dari partai maupun oligarki korporasi tambang dalam urusan kehutanan yang menyebabkan rakyat menjadi pengungsi sosial ekologis akibat bencana yang dituai. Karena itu episentrum bencana sesungguhnya ada di pemerintah dan elit politik sendiri tambah Muh Jamil dari JATAM

JATAM memproyeksikan bahwa pasca gelombang pemilu oligarkis, Indonesia menghadapi babak baru kejahatan negara-korporasi, negara dan korporat bekerjasama dalam kejahatan, disaat dimana sesuatu yang ilegal dan kriminal didefinisikan menjadi sesuatu yang legal atau bahkan melampauinya; parlemen berubah bukan menjadi kanal suara rakyat namun menjadi stempel dan bertindak bak firma konsultan korporat memperjuangkan pasal-pasal pro korporat; para anggota dewan berperilaku sebagai lobbyist. Semua ini tercermin dari lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja dan beberapa peraturan sebelumnya seperti Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Tak ayal, Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah lebih menyerupai sarana dan momentum pemilihan calon-calon operator proyek ekstraktif, proyek gusur, tebang dan keruk secara serentak yang akan semakin memburuk pada 2021, jika tidak diikuti perubahan yang lebih sistemik.

Narahubung:
Muh. Jamil (Div. hukum JATAM Nasional), 082156470477
Merah Johansyah (Koordinator JATAM Nasional), 081347882228







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

2020 Adalah Tahun Panen Ijon Politik Tambang, Kriminalisasi hingga Berujung Bencana


Share


Oleh JATAM

25 Januari 2021



Siaran Pers

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) dan Proyeksi Tahun 2021, sebuah amatan mendalam soal bagaimana sebuah mesin besar bernama industri ekstraktif beroperasi. Dalam Catahu dan proyeksi tersebut, JATAM memandang 2020 adalah tahun dimana para pengusaha yang bersekongkol dengan elit politik, menangguk untung yang besar melalui transaksi ijon politik yang dimulai sejak Pilpres 2019. Persekongkolan kejahatan korporasi-negara inilah penyebab konflik, kriminalisasi dan kekerasan meningkat tajam, serta memakan korban yang semakin banyak. Sejumlah peristiwa itu terjadi di tengah pandemi COVID-19.

Pada tahun 2020 lalu, tercatat 45 kasus konflik pertambangan. Jumlah ini meningkat hampir lima kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019, yakni 11 konflik. Jadi, jika dihitung sejak 2014-2019, saat dimana Presiden Jokowi berkuasa, terdapat 116 konflik pertambangan yang berhasil dicatat.

Luasan konflik pertambangan sepanjang tahun 2020 saja sudah mencapai 714.692 hektar atau setara dengan tiga kali luas Kota Hongkong, jika dijumlahkan sepanjang 2014-2020 maka luasan konflik mencapai 1.640.440 hektar atau setara dengan tiga kali luas Pulau Bali.

Adapun klasifikasi konflik yang terjadi sepanjang tahun 2020 itu, antara lain pencemaran dan perusakan lingkungan (22 kasus), perampasan lahan (13 kasus), kriminalisasi warga penolak tambang (8 kasus), dan pemutusan hubungan kerja (2 kasus). Dari total jumlah konflik itu, terdapat 13 kasus yang melibatkan aparat militer maupun polisi.

Begitu juga dengan intimidasi dan kriminalisasi di bidang Pertambangan, sepanjang tahun 2020, dari rekaman JATAM terdapat 8 kasus kriminalisasi tambang yang menimbulkan korban kriminalisasi sebanyak 69 orang dan 6 diantaranya mengenai remaja dibawah umur yang menggunakan 12 pasal yang tersebar dalam empat (4) undang-undang mulai dari KUHP, UU Minerba lama No. 4 Tahun 2009 maupun UU Minerba baru No. 3 Tahun 2020, hingga UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Dari 8 kasus kriminalisasi sepanjang tahun 2020 ini terdapat 4 kasus kriminalisasi terbesar yang menyebabkan 66 orang jadi korban kriminalisasi, empat kasus tersebut adalah ;

  1. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik masyarakat nelayan Kepulauan Sangkarang, Kodingareng, Sulawesi Selatan melawan rencana reklamasi Makassar New Port, Pelindo, tambang pasir laut dan Tambang asal Belanda, Boskalis.
  2. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik buruh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Pulau Halmahera, Maluku Utara dan PT Virtue Dragon Nikel Industri, Kecamatan Morosi, Sulawesi Tenggara.
  3. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik masyarakat penolak tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di Banyuwangi, Jawa Timur.
  4. Kriminalisasi dalam kasus dan konflik masyarakat nelayan penolak tambang timah PT Timah di Bangka Barat, Bangka Belitung

Jika dijumlahkan sepanjang 2014-2020 maka terdapat 269 korban kriminalisasi dan penyerangan melalui penggunaan 20 pasal dan 7 Undang-undang yang dilakukan oleh negara dan korporat melalui tangan aparat keamanan, ungkap Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional.

Siti Aisyah, seorang perempuan nelayan dari kepulauan Kodingareng, Sulawesi Selatan menceritakan ancaman hukum berupa kriminalisasi terhadap para nelayan yang memprotes tambang pasir laut oleh Boskalis dan proyek strategis nasional, Makassar New Port. Aisyah menyebutkan mereka diperlakukan seperti kriminal dan buronan, dipaksa menerima kompensasi kehadiran tambang jika mau kasus kriminalisasinya tidak diproses oleh aparat keamanan.

Begitu juga dengan lonjakan korban akibat lubang tambang, JATAM mencatat khusus pada tahun 2020 saja terdapat 24 korban tewas di lubang tambang, bahkan jika ditotal sejak 2014 hingga saat ini sudah ada 168 korban lubang tambang. Hingga kini JATAM memetakan melalui citra satelit dan overlay konsesi hingga uji petik menemukan 3.092 lubang tambang di seluruh tubuh kepulauan Indonesia.

Ini semua dijalankan melalui despotisme dan kediktatoran, dan keterlibatan atau partisipasi masyarakat dianggap sebagai penghambat dari pembangunan, ini juga sejalan dengan lahirnya penyempitan ruang demokrasi dan makin banyaknya instrumen-instrumen untuk memperlemah partisipasi dan peran masyarakat tambah Grita Anindarini, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia sekaligus periset di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Infrastruktur ekonomi terus dipermudah, namun bersamaan dengan itu infrastruktur demokrasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat dan bersuara justru dilupakan bahkan dirubuhkan, hak untuk mengatakan tidak dihilangkan dari rakyat, sehingga menjadi pembangunan yang fasis tambah Arip Yogiawan, Juru Bicara Koalisi Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) sekaligus aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Transisi energi juga bermasalah, lewat permainan kosakata, energi baru masih memasukkan gasifikasi batubara bahkan sebagai pilihan energi baru dan terbarukan, sejumlah proyek ini dikemas dengan nama proyek strategis nasional yang diberi insentif pula dalam UU Omnibus law Cipta Kerja tambah Grita.

Hal ini sesuai dengan JATAM yang meyakini pada tahun 2021 seluruh narasi tentang pemulihan akan dibajak dan menjadi arena kejahatan negara-korporasi yang dilakoni oleh oligarki ekstraktif yang kini sudah menyatu pasca drama penuh kepalsuan di Pemilu 2019.

Pemulihan ekonomi bagi oligarki ekstraktif tidak lain adalah pemulihan sistem-sistem lawas dari mazhab neo-klasik dan neoliberalisme ekonomi. Begitu juga dengan narasi pemulihan hijau yang juga patut diwaspadai karena akan ditunggangi dengan segera oleh model ekonomi rendah karbon-tapi tinggi korban, tanpa perubahan radikal pada produksi dan konsumsi. Salah satu perubahan radikal yang diperlukan diantaranya adalah pembatasan ruang pertambangan hingga rasionalisasi dan demokratisasi material dan energi melalui veto rakyat. Solusi berbungkus hijau, energi baru dan terbarukan hanya akan memanipulasi slogan hijau untuk mengusung ekstraktivisme baru, ekstraktivisme hijau melalui pembongkaran nikel, litium dan kobalt demi proyek baterai kendaraan listrik maupun gasifikasi batubara.

Keseluruhan Kasus Lubang tambang, konflik dan kriminalisasi pertambangan ini berdampingan dengan brutalnya pemberian izin pertambangan dan pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) meski di kawasan beresiko bencana gempa bumi, tsunami dan banjir. Terdapat 104 konsesi pertambangan di kawasan beresiko bencana gempa bumi dan terdapat pula 11 PLTU batubara tetap dibangun di kawasan beresiko bencana tsunami. Begitu pula banjir di Kalimantan Selatan, JATAM menemukan 70 konsesi pertambangan batubara di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Tengah hingga Banjar. Di keseluruhan Kalsel JATAM memetakan 814 lubang tambang yang menganga dan berkontribusi pada banjir.

Senada dengan fakta tersebut, Direktur Pusat Kajian Penanggulangan Bencana UPN “VETERAN” Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menyatakan tata Kelola pertambangan di Indonesia masih abai manajemen resiko bencana, sehingga resiko tak bisa diatasi dan dibebankan pada alam dan masyarakat lingkar pertambangan

JATAM mengolah data Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPKH) yang bisa diakses publik di situs KLHK, ditemukan hingga Juni 2020 terdapat 1.034 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di 34 provinsi di Indonesia dengan luas 499.655,57 Ha atau nyaris setara dua kali luas kabupaten bogor.

Luasan Kawasan hutan yang diberikan izin menggunakan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diobral sejak Orde Baru termasuk Saat Era Reformasi, sejak zaman Menteri M.Prakosa (2001-2004), MS Ka’ban (2004-2009), Zulkifli Hasan (2009-2014) hingga Menteri Siti Nurbaya (2014-sekarang), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH adalah izin penggunaan Kawasan hutan yang diberikan pejabat setingkat Menteri untuk kepentingan non kehutanan termasuk untuk sawit dan pertambangan.

Semuanya menunjukkan setiap Menteri dari semua rezim pemerintahan harus dituntut bertanggung jawab, termasuk rezim pemerintahan Jokowi melalui Menteri Siti Nurbaya. Semuanya menunjukkan saat hutan diurus negara dan KLHK, justru menjadi penyebab utama deforestasi. Apalagi saat terdapat konflik kepentingan menteri-menteri dari partai maupun oligarki korporasi tambang dalam urusan kehutanan yang menyebabkan rakyat menjadi pengungsi sosial ekologis akibat bencana yang dituai. Karena itu episentrum bencana sesungguhnya ada di pemerintah dan elit politik sendiri tambah Muh Jamil dari JATAM

JATAM memproyeksikan bahwa pasca gelombang pemilu oligarkis, Indonesia menghadapi babak baru kejahatan negara-korporasi, negara dan korporat bekerjasama dalam kejahatan, disaat dimana sesuatu yang ilegal dan kriminal didefinisikan menjadi sesuatu yang legal atau bahkan melampauinya; parlemen berubah bukan menjadi kanal suara rakyat namun menjadi stempel dan bertindak bak firma konsultan korporat memperjuangkan pasal-pasal pro korporat; para anggota dewan berperilaku sebagai lobbyist. Semua ini tercermin dari lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja dan beberapa peraturan sebelumnya seperti Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Tak ayal, Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah lebih menyerupai sarana dan momentum pemilihan calon-calon operator proyek ekstraktif, proyek gusur, tebang dan keruk secara serentak yang akan semakin memburuk pada 2021, jika tidak diikuti perubahan yang lebih sistemik.

Narahubung:
Muh. Jamil (Div. hukum JATAM Nasional), 082156470477
Merah Johansyah (Koordinator JATAM Nasional), 081347882228



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang