20 Tahun JATAM, Melawan Penghancuran


Kampanye

20 Tahun JATAM, Melawan Penghancuran


Oleh JATAM

14 Agustus 2015





Tahun 1995 merupakan tonggak awal keberadaan JATAM. Bermula dari pertemuan workshop ratusan masyarakat korban Tambang dan pendamping warga dari berbagai tempat di Indonesia yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. JATAM kemudian dibentuk sebagai organisasi jaringan untuk advokasi melawan kejahatan tambang. JATAM pun dideklarasikan pada saat itu. Seiring berjalannya proses berjejaring, pada tahun 1999, akhirnya secara formal keorganisasian dan mandat JATAM pun disusun di Tomohon, Sulawesi Utara dan 2003 di Ciloto, Bogor.

Mulanya mandat dan posisi strategis JATAM adalah untuk mendorong upaya moratorium atau penghentian sementara pemberian ijin dan aktifitas pertambangan dalam kerangka penataan ulang dan perbaikan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Berikutnya, JATAM dimandatkan untuk mendorong Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan.

Dalam perjalanannya berbagai fakta ditemukan bagaimana daya rusak pertambangan di Indonesia kian menjadi-jadi. Kerusakan lingkungan, korupsi SDA hingga keselamatan rakyat kian ditanggalkan dalam pola kerja industri keruk ini. Oleh karena itu, JATAM mendesak pemerintah dan para pemangku kepentingan lain untuk mengurangi investasi pertambangan, menghentikan laju daya rusak hingga mengakui hak veto rakyat di Indonesia.

Dinamika melawan penghancuran oleh tambang terus berlangsung hingga kini. JATAM terus berupaya untuk mengingatkan Negara untuk melindungi keselamatan rakyat. Kasus lumpur Lapindo menjadi salah satu mimpi buruk yang telah diperingatkan JATAM jauh hari sebelumnya kepada pemerintah. Namun pemerintah sepertinya tidak juga belajar, sampai saat ini korban manusia, kehancuran alam hingga praktek korupsi masih berlangsung di dunia pertambangan Indonesia.

Hingga kini bersama warga di berbagai daerah krisis terus menolak pertambangan, JATAM juga diberi mandat baru oleh berbagai komunitas warga untuk melawan penghancuran dengan membangun produksi konsumsi tanding yang berkeadilan dan berdaya pulih. 2015 ini JATAM memasuki tahun ke 20 dalam dinamikanya bersama komunitas warga melawan penghancuran oleh pertambangan. Masih banyak korban nyawa akibat tambang terjadi, kerusakan alam masih berlangsung. Mari kita bersama untuk terus berupaya melwan dan menghentikan penghancuran yang telah menhempaskan nilai-nilai kemanusiaan kita.







© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kampanye

20 Tahun JATAM, Melawan Penghancuran


Share


Oleh JATAM

14 Agustus 2015



Tahun 1995 merupakan tonggak awal keberadaan JATAM. Bermula dari pertemuan workshop ratusan masyarakat korban Tambang dan pendamping warga dari berbagai tempat di Indonesia yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. JATAM kemudian dibentuk sebagai organisasi jaringan untuk advokasi melawan kejahatan tambang. JATAM pun dideklarasikan pada saat itu. Seiring berjalannya proses berjejaring, pada tahun 1999, akhirnya secara formal keorganisasian dan mandat JATAM pun disusun di Tomohon, Sulawesi Utara dan 2003 di Ciloto, Bogor.

Mulanya mandat dan posisi strategis JATAM adalah untuk mendorong upaya moratorium atau penghentian sementara pemberian ijin dan aktifitas pertambangan dalam kerangka penataan ulang dan perbaikan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Berikutnya, JATAM dimandatkan untuk mendorong Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan.

Dalam perjalanannya berbagai fakta ditemukan bagaimana daya rusak pertambangan di Indonesia kian menjadi-jadi. Kerusakan lingkungan, korupsi SDA hingga keselamatan rakyat kian ditanggalkan dalam pola kerja industri keruk ini. Oleh karena itu, JATAM mendesak pemerintah dan para pemangku kepentingan lain untuk mengurangi investasi pertambangan, menghentikan laju daya rusak hingga mengakui hak veto rakyat di Indonesia.

Dinamika melawan penghancuran oleh tambang terus berlangsung hingga kini. JATAM terus berupaya untuk mengingatkan Negara untuk melindungi keselamatan rakyat. Kasus lumpur Lapindo menjadi salah satu mimpi buruk yang telah diperingatkan JATAM jauh hari sebelumnya kepada pemerintah. Namun pemerintah sepertinya tidak juga belajar, sampai saat ini korban manusia, kehancuran alam hingga praktek korupsi masih berlangsung di dunia pertambangan Indonesia.

Hingga kini bersama warga di berbagai daerah krisis terus menolak pertambangan, JATAM juga diberi mandat baru oleh berbagai komunitas warga untuk melawan penghancuran dengan membangun produksi konsumsi tanding yang berkeadilan dan berdaya pulih. 2015 ini JATAM memasuki tahun ke 20 dalam dinamikanya bersama komunitas warga melawan penghancuran oleh pertambangan. Masih banyak korban nyawa akibat tambang terjadi, kerusakan alam masih berlangsung. Mari kita bersama untuk terus berupaya melwan dan menghentikan penghancuran yang telah menhempaskan nilai-nilai kemanusiaan kita.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Kunjungi

→ Pemilu Memilukan

→ Save Small Islands

→ Potret Krisis Indonesia

→ Tambang gerogoti Indonesia


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang