Warga Sangihe Penolak Tambang Emas Dianiaya dalam Penjara


Siaran Pers

Warga Sangihe Penolak Tambang Emas Dianiaya dalam Penjara


Oleh JATAM

14 Oktober 2022





WARGA SANGIHE PENOLAK TAMBANG EMAS DIANIAYA DALAM PENJARA

Bebaskan Robison Saul Dan Usir PT TMS Dari Pulau Sangihe!


Robison Saul ditangkap oleh Polres Kepulauan Sangihe atas tuduhan membawa senjata tajam saat melakukan aksi penghadangan alat berat PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 13 Juni 2022. Polisi menuduh Robison telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

Tuduhan Polisi itu jelas mengada-ada, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahwa Robison memiliki Pisau Putih, benar, namun tidak untuk melakukan kejahatan, sebagaimana tuduhan polisi. Pisau besi putih milik Robison yang tahan karat itu, merupakan benda pusaka yang diwariskan dari mertua laki-laki Robison. Pisau itu digunakan sehari-hari sebagai alat bantu saat melaut, untuk memotong umpan, memotong tali jangkar dan membersihkan tiram.

Meskipun telah sangat banyak kritik dan protes yang dilayangkan oleh Masyarakat sipil terhadap proses pemaksaan pidana yang menyasar Robison Saul, rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Justru yang dilakukan adalah meningkatkan perkara tersebut hingga tahap P21. Sejak 20 September 2022 perkara Robison Saul telah terdaftar Pengadilan Negeri Kepulauan Sangihe dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus/2022/PN Thn.

Selain pidana yang dipaksakan, ternayata juga terjadi penyiksaan yang sesungguhnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apaun terlebih Hak untuk tidak dapat disiksa dijamin Konstitusi UUD 1945 yakni pada Pasal 28G ayat (2), terlebih lagi Indonesia meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998. Artinya tidak terdapat alasan pembenar atas penyiksaan terhadap Robison Saul.

Sangat tidak cerdas dalam menerapkan hukum dengan UU darurat di tambah lagi tindakan penyiksaan dalam kasus ini. Justru yang mestinya ditelisik jika ekslasi ketertiban umum terganggu, yaitu siapa, mengapa, kapan peristiwa gangguan ketertiban umum itu terjadi apakah dengan membawa pisau besi putih tersebut, Robison Saul menimbulkan keadaan darurat? Jelas tidak. Bukan yang menimbulkan kegaduhan adalah operasi ilegal PT TMS setelah izin lingkungan dan kontrak karyanya dibatalkan oleh putusan Peradilan TUN.

Oleh karenanya kami mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan tindakan pidana yang di paksakan yang disertai penyiksaan terhadap diri Robison Saul. Kami juga menuntut pelaku penyiksaan untuk diadili dan dihukum seberat-beratnya serta menyerukan penghentian penuntutan dan pembebasan terhadap Robison Saul karena hal tersebut bukan tindak pidana.

 

Narahubung:

  • Frank Tyson Kahiking, YLBHI-LBH Manado, 081346233823
  • Muh. Jamil, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 082156470477










© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Warga Sangihe Penolak Tambang Emas Dianiaya dalam Penjara


Share


Oleh JATAM

14 Oktober 2022



WARGA SANGIHE PENOLAK TAMBANG EMAS DIANIAYA DALAM PENJARA

Bebaskan Robison Saul Dan Usir PT TMS Dari Pulau Sangihe!


Robison Saul ditangkap oleh Polres Kepulauan Sangihe atas tuduhan membawa senjata tajam saat melakukan aksi penghadangan alat berat PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 13 Juni 2022. Polisi menuduh Robison telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

Tuduhan Polisi itu jelas mengada-ada, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahwa Robison memiliki Pisau Putih, benar, namun tidak untuk melakukan kejahatan, sebagaimana tuduhan polisi. Pisau besi putih milik Robison yang tahan karat itu, merupakan benda pusaka yang diwariskan dari mertua laki-laki Robison. Pisau itu digunakan sehari-hari sebagai alat bantu saat melaut, untuk memotong umpan, memotong tali jangkar dan membersihkan tiram.

Meskipun telah sangat banyak kritik dan protes yang dilayangkan oleh Masyarakat sipil terhadap proses pemaksaan pidana yang menyasar Robison Saul, rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Justru yang dilakukan adalah meningkatkan perkara tersebut hingga tahap P21. Sejak 20 September 2022 perkara Robison Saul telah terdaftar Pengadilan Negeri Kepulauan Sangihe dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus/2022/PN Thn.

Selain pidana yang dipaksakan, ternayata juga terjadi penyiksaan yang sesungguhnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apaun terlebih Hak untuk tidak dapat disiksa dijamin Konstitusi UUD 1945 yakni pada Pasal 28G ayat (2), terlebih lagi Indonesia meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998. Artinya tidak terdapat alasan pembenar atas penyiksaan terhadap Robison Saul.

Sangat tidak cerdas dalam menerapkan hukum dengan UU darurat di tambah lagi tindakan penyiksaan dalam kasus ini. Justru yang mestinya ditelisik jika ekslasi ketertiban umum terganggu, yaitu siapa, mengapa, kapan peristiwa gangguan ketertiban umum itu terjadi apakah dengan membawa pisau besi putih tersebut, Robison Saul menimbulkan keadaan darurat? Jelas tidak. Bukan yang menimbulkan kegaduhan adalah operasi ilegal PT TMS setelah izin lingkungan dan kontrak karyanya dibatalkan oleh putusan Peradilan TUN.

Oleh karenanya kami mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan tindakan pidana yang di paksakan yang disertai penyiksaan terhadap diri Robison Saul. Kami juga menuntut pelaku penyiksaan untuk diadili dan dihukum seberat-beratnya serta menyerukan penghentian penuntutan dan pembebasan terhadap Robison Saul karena hal tersebut bukan tindak pidana.

 

Narahubung:

  • Frank Tyson Kahiking, YLBHI-LBH Manado, 081346233823
  • Muh. Jamil, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 082156470477


Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang