Terus Melegitimasi Lubang Kematian


Produk Pengetahuan

Terus Melegitimasi Lubang Kematian


Oleh JATAM

25 April 2020





Lubang tambang telah menjadi salah satu topik utama dalam isu lingkungan hidup di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, JATAM mencatat terdapat 3.092 lubang tambang batubara yang masih menganga, berisi air beracun dan mengandung logam berat berbahaya. Korban yang sudah jatuh—dari catatan JATAM—sudah mencapai 143 nyawa, mayoritas korban masih berusia anak-anak, sudah banyak reportase bahkan diskusi yang melingkupi masalah ini.

Reklamasi dan pasca tambang sebagai solusi yang ditawarkan Industri, telah gagal total, bahkan tiap tahun target reklamasi dan rehabilitasi lubang dan lahan bekas tambang tidak tercapai, yang paling anyar target reklamasi tahun 2019 yakni 6.950 hektar hanya mampu dicapai 6748 hektar, target kembali tak terpenuhi.

Laju reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang berbanding terbalik dengan laju produksi dan pembukaan lahan konsesi tambang baru. Tiap tahun batas produksi selalu dilanggar, dalam dua tahun terakhir misalnya, tahun 2018, batas produksi mestinya 413 juta ton namun terlampaui menjadi 477 juta ton begitu juga batas produksi tahun 2019 yakni 489,7 juta ton kembali lagi terlampaui menjadi 502,6 juta ton.

JATAM mencatat momentum politik elektoral adalah salah satu pemicunya, obral perizinan dilakukan untuk memenuhi biaya politik kontestasi politik elektoral yang berlangsung tiap tahun bahkan juga pemilu dan pemilihan anggota legislatif, atas nama investasi pemerintah mempermudah perizinan pertambangan keluar diobral.

Mempermudah perizinan tersebut diikuti pula dengan ‘menyelewengkan’ makna, definisi dan terminologi dari reklamasi. Spirit reklamasi pun ‘dikorupsi’ makna dan operasionalisasinya, semangat pemulihan dalam reklamasi digeser menjadi hanya ‘mempercantik’ lubang tambang dan diselewengkan dengan fungsi dan peruntukan lainnya. Reklamasi tidak lagi menutup lubang dan memulihkan kawasan tapi berubah menjadi budidaya perikanan, sumber air irigasi pertanian dan wisata, itulah bentuk cuci tangan pengusaha tambang yang berhasil menunggangi pemerintah.











© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Produk Pengetahuan

Terus Melegitimasi Lubang Kematian


Share


Oleh JATAM

25 April 2020



Lubang tambang telah menjadi salah satu topik utama dalam isu lingkungan hidup di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, JATAM mencatat terdapat 3.092 lubang tambang batubara yang masih menganga, berisi air beracun dan mengandung logam berat berbahaya. Korban yang sudah jatuh—dari catatan JATAM—sudah mencapai 143 nyawa, mayoritas korban masih berusia anak-anak, sudah banyak reportase bahkan diskusi yang melingkupi masalah ini.

Reklamasi dan pasca tambang sebagai solusi yang ditawarkan Industri, telah gagal total, bahkan tiap tahun target reklamasi dan rehabilitasi lubang dan lahan bekas tambang tidak tercapai, yang paling anyar target reklamasi tahun 2019 yakni 6.950 hektar hanya mampu dicapai 6748 hektar, target kembali tak terpenuhi.

Laju reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang berbanding terbalik dengan laju produksi dan pembukaan lahan konsesi tambang baru. Tiap tahun batas produksi selalu dilanggar, dalam dua tahun terakhir misalnya, tahun 2018, batas produksi mestinya 413 juta ton namun terlampaui menjadi 477 juta ton begitu juga batas produksi tahun 2019 yakni 489,7 juta ton kembali lagi terlampaui menjadi 502,6 juta ton.

JATAM mencatat momentum politik elektoral adalah salah satu pemicunya, obral perizinan dilakukan untuk memenuhi biaya politik kontestasi politik elektoral yang berlangsung tiap tahun bahkan juga pemilu dan pemilihan anggota legislatif, atas nama investasi pemerintah mempermudah perizinan pertambangan keluar diobral.

Mempermudah perizinan tersebut diikuti pula dengan ‘menyelewengkan’ makna, definisi dan terminologi dari reklamasi. Spirit reklamasi pun ‘dikorupsi’ makna dan operasionalisasinya, semangat pemulihan dalam reklamasi digeser menjadi hanya ‘mempercantik’ lubang tambang dan diselewengkan dengan fungsi dan peruntukan lainnya. Reklamasi tidak lagi menutup lubang dan memulihkan kawasan tapi berubah menjadi budidaya perikanan, sumber air irigasi pertanian dan wisata, itulah bentuk cuci tangan pengusaha tambang yang berhasil menunggangi pemerintah.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang