Setumpuk Persoalan di Balik Bentrokan Buruh Tambang di Morowali


Blog

Setumpuk Persoalan di Balik Bentrokan Buruh Tambang di Morowali


Oleh Melky Nahar

07 Februari 2023





Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di area pabrik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) pada 14 Januari lalu, yang menelan korban tewas tiga pekerja dan menyebabkan belasan buruh lainnya luka-luka itu, adalah cerminan buruk atas setumpuk persoalan yang dibiarkan mengendap, tanpa solusi. Setumpuk persoalan itu, bak bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak, mengorban pekerja, warga terdampak, dan lingkungan.

Sebagaimana diketahui, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan badan usaha yang perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter nikel di Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara. Meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian perusahaan ini dilakukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerah pada 27 Desember 2021 lalu.

Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan perusahaan industri smelter nikel milik Jiangsu Delong Nickel Company, beroperasi di Desa Bunta, Bungintimbe, dan Tanauge, Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. PT GNI masih satu grup investor dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel, dua perusahaan asal China yang beroperasi di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Adapun pembangunan pabrik smelter nikel PT GNI ini, merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Jejak Buruk

Jauh sebelum smelter nikel PT GNI diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 2021 lalu, hingga bentrokan maut pada 14 Januari 2023 kemarin, operasi PT GNI ini sesungguhnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan derita bagi para pekerja dan warga di Morowali Utara. 

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sejak mulai beroperasi pada tahun 2018 lalu, PT GNI telah secara sepihak mengokupasi lahan-lahan warga dan membendung Sungai Lampi. Akibatnya, warga kehilangan ruang produksi, berikut rumah-rumah warga tergenang banjir. 

Operasi pabrik smelter dan PLTU batubara, termasuk penggunaan jalan umum oleh PT GNI ini, juga telah berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan perabotan rumah tangga berbahan logam yang semakin cepat merusak. Keluhan seputar sesak nafas yang diduga terinfeksi ISPA pun sudah semakin sering terjadi. 

Bahkan, aktivitas bongkar muat kapal-kapal besar dan tongkang batubara PT GNI telah memicu terjadinya pencemaran di teluk Tokonanaka. Sisa bongkar muat batubara dibuang ke laut yang, selain mencemari perairan sekitar juga berdampak pada semakin menurunnya produktivitas dan menyempitnya wilayah tangkap.  Di saat yang sama, ratusan keramba ikan milik nelayan pun ditabrak kapal dan tongkang batubara perusahaan. Dalam sebulan, kapal dengan kapasitas rata-rata 55 ribu MT itu, bisa 7-8 kali lalu-lalang di perairan tersebut dan akan terus meningkat jumlahnya seiring dengan optimalisasi produksi GNI.

Kesenjangan yang Dipelihara

Berdasarkan informasi dari sejumlah buruh, sejak pertama kali PT GNI beroperasi hingga bentrokan maut pada 14 Januari lalu, sudah terdapat 10 pekerja yang tewas. Korban pertama berinisial HR, meninggal karena tertimbun longsor pada 8 Juni 2020 malam. HR tertimbun bersama excavator dan baru diketahui dua hari setelah kejadian.

Pada Mei dan Juni 2022, juga terjadi peristiwa bunuh diri TKA asal China. Keduanya masing-masing berinisial MG dan WR.

Lalu, kecelakaan kerja lainnya menimpa YSR, AF, NS, dan MD. YSR terseret longsor saat mengoperasikan bulldozer tanpa penerangan dan tenggelam ke laut di kedalaman 26 meter. Sementara AF, hilang saat bekerja di tungku enam smelter 1 PT GNI. Dia ditemukan tak bernyawa setelah jatuh di sebelah tuas kontrol mesin hidrolik. Sementara NS dan MD adalah dua korban yang meninggal dunia pada ledakan tungku smelter 2 PT GNI pada 22 Desember 2022. NS adalah celeb tiktok yang viral, sering memposting aktivitasnya sebagai operator crane.

Hingga pada 14 Januari 2023 kemarin, bentrokan di kawasan PT GNI itu menimbulkan korban tewas 3 orang, masing-masing 2 orang TKI dan 1 TKA. Selain korban tewas, juga terdapat korban luka-luka.

Kecelakaan kerja yang terus berulang, yang dipicu lemahnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk minimnya alat pelindung diri (APD), adalah sedikit dari kompleksitas persoalan yang diduga sengaja dipelihara perusahaan. 

Berdasarkan keterangan sejumlah buruh kepada JATAM, salah satu persoalan serius yang terjadi selama ini adalah terkait kebijakan perusahaan yang seringkali memotong berbagai tunjangan yang seharusnya menjadi hak pekerja, serta menciptakan dan memelihara kesenjangan upah dan fasilitas pekerja antara TKI dan TKA dengan jenis pekerjaan yang sama. 

Contoh nyata atas itu, adalah terkait dengan tenaga kerja dari Cina dengan gaji dan fasilitas-fasilitas tambahan yang lebih besar dari mayoritas pekerja dalam negeri. Kesenjangan yang tampak dipelihara itu pun tergambar dalam helm putih dan helm merah kebanyakan pekerja China, dan kuning kebanyakan pekerja Indonesia. Helm putih manager, helm merah supervisor, dan helm kuning adalah kru tambang.

Bias Kepentingan Penegakan Hukum

Ragam tanggapan elit politik nasional dan lokal atas peristiwa bentrokan maut itu, berikut langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap dan memproses hukum para pekerja yang dituduh dalang kerusuhan, juga mencerminkan ke-tak-cakapan penguasa dalam membaca akar masalah. Lebih jauh, respons elit politik dan proses penegakan hukum yang dilakukan, selain menghindari masalah struktural yang rumit, juga cenderung melindungi kepentingan investor.

Indikasi itu setidaknya tercermin dari Instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit agar segera menindak-tegas para pelaku kerusuhan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang meminta peristiwa bentrok PT GNI tidak digembar-gemborkan, serta Bupati Morowali Utara Delis Jullkasson Hehi yang justru sibuk menuduh ada provokator di balik kerusuhan itu. 

Hal ini seolah menunjukkan watak pemerintah dan model penegakan hukum yang cenderung melindungi kepentingan investor daripada hak para buruh, termasuk keselamatan rakyat terdampak dan lingkungan hidup. Dugaan ini semakin terang, mengingat pada peresmian pabrik smelter nikel PT GNI di kawasan industri Morosi, Konawe, Desember 2021 lalu, Presiden Jokowi menekankan gubernur dan bupati setempat agar menjaga iklim investasi tetap kondusif, sehingga terjadi serapan tenaga kerja, devisa, dan pajak. 

Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap investor dan proses penegakan hukum yang tak menyentuh aspek kejahatan korporasi secara menyeluruh ini, bisa dibaca sebagai bentuk nyata dari menguatnya kepentingan pebisnis dalam mengendalikan kebijakan dan proses penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia.

Bias kepentingan yang merugikan para buruh, warga terdampak, dan lingkungan hidup itu, adalah bom waktu. Sehingga, tidaklah berlebihan jika saya mengingatkan pemerintah dan aparat kepolisian, bahwa bentrokan maut di pabrik PT GNI, Morowali Utara itu, belum tentu yang terakhir. Situasi serupa juga tidak hanya terjadi di PT GNI dan di Morowali Utara, tetapi juga perusahaan-perusahaan lain di berbagai wilayah di Indonesia.

Membiarkan dan atau justru merawat persoalan-persoalan serupa, adalah tindakan jahat yang merugikan buruh, dan memperparah derita rakyat terdampak dan kerusakan lingkungan hidup.**


Artikel ini sebelumnya telah muat di Detik 











© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Blog

Setumpuk Persoalan di Balik Bentrokan Buruh Tambang di Morowali


Share


Oleh Melky Nahar

07 Februari 2023



Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di area pabrik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) pada 14 Januari lalu, yang menelan korban tewas tiga pekerja dan menyebabkan belasan buruh lainnya luka-luka itu, adalah cerminan buruk atas setumpuk persoalan yang dibiarkan mengendap, tanpa solusi. Setumpuk persoalan itu, bak bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak, mengorban pekerja, warga terdampak, dan lingkungan.

Sebagaimana diketahui, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan badan usaha yang perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter nikel di Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara. Meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian perusahaan ini dilakukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerah pada 27 Desember 2021 lalu.

Gunbuster Nickel Industry (GNI) merupakan perusahaan industri smelter nikel milik Jiangsu Delong Nickel Company, beroperasi di Desa Bunta, Bungintimbe, dan Tanauge, Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. PT GNI masih satu grup investor dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel, dua perusahaan asal China yang beroperasi di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Adapun pembangunan pabrik smelter nikel PT GNI ini, merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Jejak Buruk

Jauh sebelum smelter nikel PT GNI diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 2021 lalu, hingga bentrokan maut pada 14 Januari 2023 kemarin, operasi PT GNI ini sesungguhnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan derita bagi para pekerja dan warga di Morowali Utara. 

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sejak mulai beroperasi pada tahun 2018 lalu, PT GNI telah secara sepihak mengokupasi lahan-lahan warga dan membendung Sungai Lampi. Akibatnya, warga kehilangan ruang produksi, berikut rumah-rumah warga tergenang banjir. 

Operasi pabrik smelter dan PLTU batubara, termasuk penggunaan jalan umum oleh PT GNI ini, juga telah berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan perabotan rumah tangga berbahan logam yang semakin cepat merusak. Keluhan seputar sesak nafas yang diduga terinfeksi ISPA pun sudah semakin sering terjadi. 

Bahkan, aktivitas bongkar muat kapal-kapal besar dan tongkang batubara PT GNI telah memicu terjadinya pencemaran di teluk Tokonanaka. Sisa bongkar muat batubara dibuang ke laut yang, selain mencemari perairan sekitar juga berdampak pada semakin menurunnya produktivitas dan menyempitnya wilayah tangkap.  Di saat yang sama, ratusan keramba ikan milik nelayan pun ditabrak kapal dan tongkang batubara perusahaan. Dalam sebulan, kapal dengan kapasitas rata-rata 55 ribu MT itu, bisa 7-8 kali lalu-lalang di perairan tersebut dan akan terus meningkat jumlahnya seiring dengan optimalisasi produksi GNI.

Kesenjangan yang Dipelihara

Berdasarkan informasi dari sejumlah buruh, sejak pertama kali PT GNI beroperasi hingga bentrokan maut pada 14 Januari lalu, sudah terdapat 10 pekerja yang tewas. Korban pertama berinisial HR, meninggal karena tertimbun longsor pada 8 Juni 2020 malam. HR tertimbun bersama excavator dan baru diketahui dua hari setelah kejadian.

Pada Mei dan Juni 2022, juga terjadi peristiwa bunuh diri TKA asal China. Keduanya masing-masing berinisial MG dan WR.

Lalu, kecelakaan kerja lainnya menimpa YSR, AF, NS, dan MD. YSR terseret longsor saat mengoperasikan bulldozer tanpa penerangan dan tenggelam ke laut di kedalaman 26 meter. Sementara AF, hilang saat bekerja di tungku enam smelter 1 PT GNI. Dia ditemukan tak bernyawa setelah jatuh di sebelah tuas kontrol mesin hidrolik. Sementara NS dan MD adalah dua korban yang meninggal dunia pada ledakan tungku smelter 2 PT GNI pada 22 Desember 2022. NS adalah celeb tiktok yang viral, sering memposting aktivitasnya sebagai operator crane.

Hingga pada 14 Januari 2023 kemarin, bentrokan di kawasan PT GNI itu menimbulkan korban tewas 3 orang, masing-masing 2 orang TKI dan 1 TKA. Selain korban tewas, juga terdapat korban luka-luka.

Kecelakaan kerja yang terus berulang, yang dipicu lemahnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk minimnya alat pelindung diri (APD), adalah sedikit dari kompleksitas persoalan yang diduga sengaja dipelihara perusahaan. 

Berdasarkan keterangan sejumlah buruh kepada JATAM, salah satu persoalan serius yang terjadi selama ini adalah terkait kebijakan perusahaan yang seringkali memotong berbagai tunjangan yang seharusnya menjadi hak pekerja, serta menciptakan dan memelihara kesenjangan upah dan fasilitas pekerja antara TKI dan TKA dengan jenis pekerjaan yang sama. 

Contoh nyata atas itu, adalah terkait dengan tenaga kerja dari Cina dengan gaji dan fasilitas-fasilitas tambahan yang lebih besar dari mayoritas pekerja dalam negeri. Kesenjangan yang tampak dipelihara itu pun tergambar dalam helm putih dan helm merah kebanyakan pekerja China, dan kuning kebanyakan pekerja Indonesia. Helm putih manager, helm merah supervisor, dan helm kuning adalah kru tambang.

Bias Kepentingan Penegakan Hukum

Ragam tanggapan elit politik nasional dan lokal atas peristiwa bentrokan maut itu, berikut langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap dan memproses hukum para pekerja yang dituduh dalang kerusuhan, juga mencerminkan ke-tak-cakapan penguasa dalam membaca akar masalah. Lebih jauh, respons elit politik dan proses penegakan hukum yang dilakukan, selain menghindari masalah struktural yang rumit, juga cenderung melindungi kepentingan investor.

Indikasi itu setidaknya tercermin dari Instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit agar segera menindak-tegas para pelaku kerusuhan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang meminta peristiwa bentrok PT GNI tidak digembar-gemborkan, serta Bupati Morowali Utara Delis Jullkasson Hehi yang justru sibuk menuduh ada provokator di balik kerusuhan itu. 

Hal ini seolah menunjukkan watak pemerintah dan model penegakan hukum yang cenderung melindungi kepentingan investor daripada hak para buruh, termasuk keselamatan rakyat terdampak dan lingkungan hidup. Dugaan ini semakin terang, mengingat pada peresmian pabrik smelter nikel PT GNI di kawasan industri Morosi, Konawe, Desember 2021 lalu, Presiden Jokowi menekankan gubernur dan bupati setempat agar menjaga iklim investasi tetap kondusif, sehingga terjadi serapan tenaga kerja, devisa, dan pajak. 

Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap investor dan proses penegakan hukum yang tak menyentuh aspek kejahatan korporasi secara menyeluruh ini, bisa dibaca sebagai bentuk nyata dari menguatnya kepentingan pebisnis dalam mengendalikan kebijakan dan proses penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia.

Bias kepentingan yang merugikan para buruh, warga terdampak, dan lingkungan hidup itu, adalah bom waktu. Sehingga, tidaklah berlebihan jika saya mengingatkan pemerintah dan aparat kepolisian, bahwa bentrokan maut di pabrik PT GNI, Morowali Utara itu, belum tentu yang terakhir. Situasi serupa juga tidak hanya terjadi di PT GNI dan di Morowali Utara, tetapi juga perusahaan-perusahaan lain di berbagai wilayah di Indonesia.

Membiarkan dan atau justru merawat persoalan-persoalan serupa, adalah tindakan jahat yang merugikan buruh, dan memperparah derita rakyat terdampak dan kerusakan lingkungan hidup.**


Artikel ini sebelumnya telah muat di Detik 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang