Poin Kritis Perubahan UU Panas Bumi dalam RUU Cipta Kerja


Kertas Posisi

Poin Kritis Perubahan UU Panas Bumi dalam RUU Cipta Kerja


Oleh JATAM

06 Juli 2020





Seluruh penguasaan Panas Bumi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Panas Bumi  kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan ini memperkuat posisi pemerintah pusat untuk mengendalikan sekaligus mengunci penguasaan sumber daya panas bumi pada segelintir elit dan oligarki.

Bahkan, ketentuan penyelesaian hak atas tanah yang sebelumnya diatur spesifik dalam UU Panas Bumi dihilangkan, hanya disebutkan “penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak, atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana sebelumnya, diatur penyelesaian lahan secara musyawarah mufakat melalui jual beli, tukar guling, ganti rugi layak dan bentuk penggantian lain.

Perubahan ini jelas membuka peluang bagi pengusaha dan pemerintah untuk melakukan perampasan hak atas tanah dengan dalih pengadaan lahan untuk pembangunan.

Berikut ini adalah catatan JATAM atas RUU Omnibus Law sektor Panas Bumi yang pembahasannya tengah dilakukan oleh DPR RI.











© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Kertas Posisi

Poin Kritis Perubahan UU Panas Bumi dalam RUU Cipta Kerja


Share


Oleh JATAM

06 Juli 2020



Seluruh penguasaan Panas Bumi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Panas Bumi  kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan ini memperkuat posisi pemerintah pusat untuk mengendalikan sekaligus mengunci penguasaan sumber daya panas bumi pada segelintir elit dan oligarki.

Bahkan, ketentuan penyelesaian hak atas tanah yang sebelumnya diatur spesifik dalam UU Panas Bumi dihilangkan, hanya disebutkan “penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak, atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana sebelumnya, diatur penyelesaian lahan secara musyawarah mufakat melalui jual beli, tukar guling, ganti rugi layak dan bentuk penggantian lain.

Perubahan ini jelas membuka peluang bagi pengusaha dan pemerintah untuk melakukan perampasan hak atas tanah dengan dalih pengadaan lahan untuk pembangunan.

Berikut ini adalah catatan JATAM atas RUU Omnibus Law sektor Panas Bumi yang pembahasannya tengah dilakukan oleh DPR RI.



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang