Pemprov Kaltara Enggan Umumkan Jejak Busuk Perusahaan Tambang


Siaran Pers

Pemprov Kaltara Enggan Umumkan Jejak Busuk Perusahaan Tambang


Oleh JATAM

09 Maret 2018





[Tarakan, 9 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Utara menyoroti tujuh (7) Surat Keputusan (SK) yang berisi pengakhiran sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pengumuman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 540/270/ESDM-II/III/2018 yang menyatakan akan mencabut 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Utara. Totalnya, akan ada 48 Izin Usaha Pertambangan akan dicabut jika pemerintah konsisten dengan janjinya.

SK Pengakhiran dan Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena secara administratif, teknis, lingkungan dan finansial terdapat kewajiban-kewajiban pihak perusahaan yang belum dipenuhi hingga saat ini.

Sayangnya, hasil evaluasi yang berujung pada pencabutan sejumlah izin tambang tersebut tidak diikuti dengan pengumuman kepada publik ihwal jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

“Padahal membuka jejak-jejak busuk perusahaan menjadi penting, apakah terkait jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau ada pelanggaran lainnya. Sehingga masyarakat tahu jumlah kerugian yang dialami Negara akibat ulah pihak perusahaan tersebut,” ujar Koordinator JATAM Kaltara, Theodorus GEB.

Selain itu, Surat Keputusan pengakhiran izin tambang tersebut harus diikuti dengan tindakan tegas untuk menagih kewajiban-kewajiban perusahaan yang menunggak untuk segera dipenuhi, serta lahan-lahan bekas konsesi perusahaan yang izin usaha pertambangan berakhir dan dicabut dikembalikan ke Masyarakat.

“Jangan sampai keluarnya SK Pengakhiran IUP ini menjadi kesempatan masuknya investor atau pengusahan tambang lain dan hal serupa kembali terulang, sehingga dikhawatirkan konsesi yang izin tambangnya sudah berakhir, kembali dilakukan pelelangan yang tentu saja membuka peluang besar perusahaan tambang kembali melakukan eksploitasi,” ungkap Theodorus.

Di Kalimantan Utara, lanjut Theodorus, begitu banyak perusahaan tambang yang tidak patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya selama ini. Kondisi ini, mestinya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan atau moratorium.

Moratorium ini mendesak dilakukan untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan dan perampasan ruang produksi masyarakat yang terjadi selama ini.

Kontak :

Theodorus GEB (+62 852 4700 0080) – JATAM Kaltara


Lampiran:

Surat Pengumuman Pemerintah Kaltara soal Pengakhiran dan Pencabutan Izin Tambang











© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Siaran Pers

Pemprov Kaltara Enggan Umumkan Jejak Busuk Perusahaan Tambang


Share


Oleh JATAM

09 Maret 2018



[Tarakan, 9 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Utara menyoroti tujuh (7) Surat Keputusan (SK) yang berisi pengakhiran sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pengumuman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 540/270/ESDM-II/III/2018 yang menyatakan akan mencabut 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Utara. Totalnya, akan ada 48 Izin Usaha Pertambangan akan dicabut jika pemerintah konsisten dengan janjinya.

SK Pengakhiran dan Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena secara administratif, teknis, lingkungan dan finansial terdapat kewajiban-kewajiban pihak perusahaan yang belum dipenuhi hingga saat ini.

Sayangnya, hasil evaluasi yang berujung pada pencabutan sejumlah izin tambang tersebut tidak diikuti dengan pengumuman kepada publik ihwal jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

“Padahal membuka jejak-jejak busuk perusahaan menjadi penting, apakah terkait jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau ada pelanggaran lainnya. Sehingga masyarakat tahu jumlah kerugian yang dialami Negara akibat ulah pihak perusahaan tersebut,” ujar Koordinator JATAM Kaltara, Theodorus GEB.

Selain itu, Surat Keputusan pengakhiran izin tambang tersebut harus diikuti dengan tindakan tegas untuk menagih kewajiban-kewajiban perusahaan yang menunggak untuk segera dipenuhi, serta lahan-lahan bekas konsesi perusahaan yang izin usaha pertambangan berakhir dan dicabut dikembalikan ke Masyarakat.

“Jangan sampai keluarnya SK Pengakhiran IUP ini menjadi kesempatan masuknya investor atau pengusahan tambang lain dan hal serupa kembali terulang, sehingga dikhawatirkan konsesi yang izin tambangnya sudah berakhir, kembali dilakukan pelelangan yang tentu saja membuka peluang besar perusahaan tambang kembali melakukan eksploitasi,” ungkap Theodorus.

Di Kalimantan Utara, lanjut Theodorus, begitu banyak perusahaan tambang yang tidak patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya selama ini. Kondisi ini, mestinya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan atau moratorium.

Moratorium ini mendesak dilakukan untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan dan perampasan ruang produksi masyarakat yang terjadi selama ini.

Kontak :

Theodorus GEB (+62 852 4700 0080) – JATAM Kaltara


Lampiran:

Surat Pengumuman Pemerintah Kaltara soal Pengakhiran dan Pencabutan Izin Tambang



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang