KPK: Izin Lahan di Kaltim Lebih Luas dari Daratan, Negara Apa Ini?


Berita

KPK: Izin Lahan di Kaltim Lebih Luas dari Daratan, Negara Apa Ini?


Oleh JATAM

19 Juli 2019





Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif mengaku ada permasalahan dalam pemberian izin lahan di Indonesia. Di sisi lain, Laode mengatakan, pengusaha juga tidak memiliki komitmen untuk tanggung jawab dalam pemanfaatan lahan.

Laode mencontohkan, ada dua daerah di Indonesia yang luas izinnya lebih dari luas daratan, yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng).

“Masak jumlah luas izin seluruh Kalimantan Timur melebihi luas daratannya. Negara apa ini?” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

“Jumlah luas kawasan izin melebih luas daratan Sulteng. Tidak ada negara seperti ini.”

Berdasarkan data dari Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), luas izin lahan di Kalimantan Timur mencapai 13,83 juta hektare. Padahal, luas daratan Kaltim hanya mencapai 12,7 juta hektare.

Dengan rincian, lahan untuk pemanfaatan kehutanan mencapai 5,619 juta hektare. Di sektor pertambangan ada 5,137 juta hektare. Sedangkan izin perkebunan mencapai 4,255 juta. Masalah tersebut terjadi karena ada penumpukan izin, seperti satu daerah bisa punya dua izin lahan.

Menurut Laode, sektor sumber daya alam memang sering menjadi “permainan nakal” pengusaha. Oleh sebab itu, KPK menaruh perhatian lebih di sektor SDA, apalagi kerugian negara yang timbul tidak sebanding dengan keuntungan pengusaha.

“Karena dia paling banyak korupsi, karena di setiap banyak uang itu di situ ada potensi korupsi,” tegasnya.

Laode juga menyayangkan bahwa seluruh masalah izin lahan itu bermuara ke KPK. Menurutnya, hal itu harus selesai pada masalah regulasi dan reformasi birokrasi.

“Dan kenapa juga KPK yang harus menangani, KPK tidak pernah memberikan izin,” ucapnya lagi.

Sumber: tirto.id











© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Berita

KPK: Izin Lahan di Kaltim Lebih Luas dari Daratan, Negara Apa Ini?


Share


Oleh JATAM

19 Juli 2019



Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif mengaku ada permasalahan dalam pemberian izin lahan di Indonesia. Di sisi lain, Laode mengatakan, pengusaha juga tidak memiliki komitmen untuk tanggung jawab dalam pemanfaatan lahan.

Laode mencontohkan, ada dua daerah di Indonesia yang luas izinnya lebih dari luas daratan, yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng).

“Masak jumlah luas izin seluruh Kalimantan Timur melebihi luas daratannya. Negara apa ini?” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

“Jumlah luas kawasan izin melebih luas daratan Sulteng. Tidak ada negara seperti ini.”

Berdasarkan data dari Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), luas izin lahan di Kalimantan Timur mencapai 13,83 juta hektare. Padahal, luas daratan Kaltim hanya mencapai 12,7 juta hektare.

Dengan rincian, lahan untuk pemanfaatan kehutanan mencapai 5,619 juta hektare. Di sektor pertambangan ada 5,137 juta hektare. Sedangkan izin perkebunan mencapai 4,255 juta. Masalah tersebut terjadi karena ada penumpukan izin, seperti satu daerah bisa punya dua izin lahan.

Menurut Laode, sektor sumber daya alam memang sering menjadi “permainan nakal” pengusaha. Oleh sebab itu, KPK menaruh perhatian lebih di sektor SDA, apalagi kerugian negara yang timbul tidak sebanding dengan keuntungan pengusaha.

“Karena dia paling banyak korupsi, karena di setiap banyak uang itu di situ ada potensi korupsi,” tegasnya.

Laode juga menyayangkan bahwa seluruh masalah izin lahan itu bermuara ke KPK. Menurutnya, hal itu harus selesai pada masalah regulasi dan reformasi birokrasi.

“Dan kenapa juga KPK yang harus menangani, KPK tidak pernah memberikan izin,” ucapnya lagi.

Sumber: tirto.id



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang