Kontroversi Barang Panas: JATAM Menolak Geothermal
Siaran Pers
Kontroversi Barang Panas: JATAM Menolak Geothermal
Oleh JATAM
08 Januari 2024
Pada Minggu 17 Desember 2023 yang lalu, JATAM melakukan penayangan perdana film dokumenter Barang Panas di Jakarta. Penayangan juga dilakukan serentak di belasan lokasi lain di Indonesia pada tanggal 17 dan 22 Desember 2023. Tanggal 20 Desember, film tersebut juga mulai ditayangkan terbuka di kanal YouTube. Meskipun film tersebut merupakan kolaborasi JATAM, Sunspirit dan Tim Ekspedisi Indonesia Baru (EIB). Namun, terdapat prosedur yang terlewatkan dalam proses finalisasi yang membuat kesimpulannya justru menyuarakan sikap EIB yang bertentangan dengan posisi JATAM.
Dalam narasi di akhir film narator menyampaikan tujuh butir rekomendasi yang bukanlah posisi Jatam sebagai salah satu penggagas film, yaitu:
“Pertama, perubahan dari energi kotor seperti batu bara ke energi yang dianggap lebih baik seperti geothermal juga harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Yang kedua, biarkan masyarakat memilih dan memutuskan apa energi yang paling cocok untuk kampungnya. Yang ketiga, pembangkit energi seperti geothermal bisa dimulai dari skala kecil, untuk kepentingan masyarakat setempat, sehingga mereka tidak merasa dikorbankan untuk kemajuan daerah lain. Keempat, dengan skala kecil, risiko sosial dan lingkungannya lebih bisa diminimalisasi. Sambil pelan-pelan masyarakat lokal disiapkan sebagai tenaga ahli. Kelima, setelah masyarakat merasakan manfaat listriknya, kapasitas produksi bisa ditambah untuk dijual ke tempat lain. Artinya, selain pemerintah dan investor, masyarakat juga bisa bisa ikut memiliki saham perusahaan energi yang beroperasi di kampung mereka. Dan saham masyarakat bisa diwakili oleh sebuah koperasi energi, misalnya. Keenam, dengan sumber ekonomi baru sebagai penghasil energi, jika ada perubahan mata pencaharian seperti dari pertanian dan perikanan, maka perubahan itu akan terjadi secara bertahap, sehingga masyarakat juga cukup waktu untuk beradaptasi. Ketujuh, solusi-solusi ini mungkin tidak akan menarik bagi investor yang ingin untung cepat. Dan solusi-solusi ini mungkin juga tidak menarik bagi pemerintah atau pejabat, atau politikus, yang ingin segera pamer foto-foto di proyek, foto-foto peresmian proyek, dan untuk menarik pemilih di pemilu berikutnya.”
Berkaitan dengan narasi dan film Barang Panas di atas, JATAM menyampaikan sikap berikut:
- Tujuh poin di atas merupakan editorial dari EIB, bukan dari Jatam. Jatam pun berpandangan, poin-poin itu bertentangan dengan apa-apa yang telah dipelajari dan diperjuangkan bersama warga masyarakat di banyak wilayah. Tujuh poin yang tampak sebagai konklusi tersebut cenderung menegasikan seluruh pengalaman kolektif warga yang mempertaruhkan segalanya untuk menolak operasi pertambangan geothermal, maupun akumulasi pengetahuan tentang masalah-masalah lingkungan dan sosial dari proyek penambangan geothermal, yang diproduksi dari dalam industri geothermal sendiri dan dipelajari beramai ramai oleh warga masyarakat bersama Jatam.
- Keterlibatan Jatam dalam film hanya sebatas sebagai kolaborator. Kami mengakui bahwa ada prosedur yang terlewatkan yang membuat Jatam tidak terlibat dalam editing final film tersebut. Untuk itu kami memohon maaf karena membingungkan masyarakat atas posisi Jatam, yang hingga saat ini dalam satu barisan dengan warga yang menolak proyek-proyek panas bumi yang diklaim sebagai ramah lingkungan dan sosial.
- Jatam menegaskan tidak pernah berubah pandangan dan sikap, kami menolak tambang geothermal, apapun skala dan teknologinya. Sikap penolakan itu telah kami sampaikan secara terbuka selama bertahun-tahun. Bersama jejaring organisasi masyarakat sipil lain, bahkan telah menerbitkan dua laporan hasil penelitian tentang sepak terjang dan berbagai masalah dari industri pertambangan geothermal, termasuk pembebanan risiko bencana industri pada warga masyarakat di wilayah sekitarnya. Laporan itu juga menyoroti tidak kompetennya Kementerian ESDM sebagai regulator industri, serta besarnya pengaruh investor kapital keuangan/pembiayaan global untuk memicu ketergesa-gesaan pengurus negara menerbitkan wilayah kerja panas-bumi (WKP) sebagai properti pertambangan geothermal di seluruh kepulauan.
Dalam prosedur formalnya, sejak penelitian awal sampai status layak diterbitkannya properti konsesi WKP, jelas sekali bahwa seluruh risiko bencana industrial dari teknologi yang telah terbukti di banyak negara termasuk di Indonesia menyebabkan gempa, semburan gas-gas beracun, konsumsi dan kontaminasi air tanah dan permukaan, antara lain, diabaikan dalam SNI yang mengaturnya.
Di atas semua itu, pengembangan-paksa pembangkit listrik dari tambang geothermal di Indonesia juga patut dipermasalahkan dan bahkan digugat dari sisi pemaksaan kepentingan investasi lewat legislasi Undang Undang Panas Bumi 2014 yang secara tertulis terbukti membohongi publik dengan menyatakan bahwa industri panas bumi tidak termasuk dalam kategori industri pertambangan, agar ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup bahwa kegiatan pertambangan dilarang beroperasi di wilayah hutan bisa dikesampingkan oleh investor. Pada 2017, Kementerian ESDM juga melakukan tindakan sepihak dan otoriter menyatakan pulau Flores sebagai “pulau panas bumi“. Pemaksaan dan pelanggaran hak-hak warga-negara untuk mempertahankan ruang hidupnya dari proyek pertambangan geothermal bahkan dinyatakan sebagai tindak pidana dengan denda Rp. 70 milyar, kurang lebih setara dengan 5 juta dolar AS. Ini menjadi kasus satu-satunya di dunia di mana warga negara yang membela syarat-syarat keselamatan hidup dan ruang hidupnya justru diberi hukuman dan dijatuhi denda yang tidak mungkin dibayar oleh warga negara biasa.
Di hadapan berkelimpahannya informasi dan pengetahuan tersebut, Jatam berpandangan bahwa industri tambang geothermal jelas tidak layak disebut sebagai energi bersih, lebih baik dari batubara, apa lagi dianggap penting untuk mitigasi perubahan iklim.
- Film Barang Panas telah diunggah ke kanal YouTube, dengan dinamika kontroversi yang dipicu oleh narasi pembuat film tentang industri panas-bumi. Sejalan dengan uraian tentang duduk perkara terjadinya disonansi dalam representasi industri tambang panas bumi dalam film, dan penegasan sikap Jatam untuk menolak pengembangan tambang panas bumi di kepulauan Indonesia, maka dengan ini Jatam menarik diri dari kolaborator dalam film tersebut.
Akhir kata, Jatam berterima kasih kepada penyelenggara nobar dan diskusi beserta kritik film Barang Panas yang telah berlangsung, baik yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/komunitas maupun individu di lintas sektor gerakan rakyat. Kami berharap sikap kritis ini bisa menjadi kekuatan kolektif untuk senantiasa hadir dan terlibat di tengah-tengah warga yang sedang berhadapan dengan percepatan dan perluasan operasi tambang panas bumi.
Rumah Perlawanan JATAM
© 2025 Jaringan Advokasi Tambang