Izin Pertambangan Diobral, Dampak Lingkungan Dikesampingkan
Berita
Izin Pertambangan Diobral, Dampak Lingkungan Dikesampingkan
Oleh JATAM
07 November 2017
“Masifnya pertambangan di Sultra menunjukkan logika pembangunan yang cenderung bergantung pada ekonomi tambang tanpa memperhitungkan dampak yang bakal dirasakan rakyat”.
Rusaknya lingkungan akibat maraknya izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi bukti nyata pemberian izin yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Pemerintah cenderung melihat tambang dari segi ekonomi serta mengesampingkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang dirasakan masyarakat.
Kerusakan alam di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagaimana ditulis Kompas, 6 November 2017, merupakan bukti tak terbantahkan dari dampak kerusakan lingkungan itu. Lahan-lahan hijau terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. Perusahaan yang habis masa izinnya meninggalkan lokasi tambang dengan kondisi lingkungan yang belum dipulihkan. Bekas galian membentuk ceruk-ceruk yang di tengahnya ada genangan air.
Akibat kondisi itu, lingkungan tercemar dan nelayan harus melaut lebih jauh karena populasi ikan di perairan desa anjlok. Berkurangnya populasi ikan di perairan diduga disebabkan material dari aktivitas penambangan nikel di pegunungan dan dermaga pengapalan yang merembes ke laut saat musim hujan.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai, rusaknya lingkungan di Sultra merupakan akibat dari tidak diperhatikannya daya dukung lingkungan saat memberikan izin usaha pertambangan (IUP). ”Masifnya pertambangan di Sultra menunjukkan logika pembangunan yang cenderung bergantung pada ekonomi tambang tanpa memperhitungkan dampak yang bakal dirasakan rakyat,” katanya, Senin (6/11) di Jakarta.
Melky mengatakan, pemerintah daerah seharusnya memperhitungkan dampak yang ditimbulkan sejak awal sebelum memberikan IUP. Jangan sampai IUP yang diberikan terlalu berlebihan karena ingin memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Setiap wilayah memiliki daya dukung yang terbatas, terlebih ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut yang keberadaannya tidak bisa dikesampingkan.
Penelusuran Jatam yang diolah dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, ada 321 IUP yang diterbitkan hingga 31 Desember 2016. Sebanyak 190 IUP atau sekitar 60 persen antaranya merupakan IUP untuk nikel. Padahal, sumbangan pemasukan dari sektor pertambangan untuk Sulawesi Selatan tidak terlalu signifikan.
Pada 2016, produk domestik bruto (PDB) dari sektor pertambangan di Sultra hanya 7,64. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sektor pertanian yang mencapai 25 persen dan perikanan sebanyak 10,3 persen. Naas, kedua sektor andalan tersebut justru merasakan dampak buruk dari pertambangan akibat pencemaran yang terjadi di sungai dan laut yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.
Melky khawatir, maraknya perizinan tambang di Sultra dimanfaatkan pejabat sebagai ”mesin ATM”. Bagaimana tidak, sejumlah pejabat di Sultra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus perizinan tambang.
Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014. KPK juga sedang memproses dugaan suap yang diterima mantan Bupati Konawe Utara, Sultra, Aswad Sulaiman. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel swasta dengan mengabaikan prosedur yang berlaku.
Audit pertambangan
Kerusakan alam yang sudah terjadi saat ini, menurut Melky, menjadi momentum untuk melakukan audit pertambangan. Pemprov Sultra perlu melihat kondisi lapangan dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP. Pengabaian dampak dari pelanggaran usaha pertambangan menjadi cermin ketidakhadiran negara di masyarakat. ”Atau justru negara lemah menghadapi swasta,” ujarnya.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid menuturkan, temuan Walhi di lapangan dan dikonfirmasi oleh temuan Kompas menunjukkan bahwa sejumlah bekas pertambangan tidak direklamasi dan dibiarkan oleh perusahaan. Hal itu menunjukkan pengawasan negara di sektor pertambangan amat lemah. Padahal, perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi dan pemulihan setelah izin pertambangan selesai.
”Jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum. Kalau ternyata pelanggaran yang dilakukan masif dan banyak masyarakat dirugikan, sebaiknya dilakukan moratorium pemberian IUP dan mengevaluasi izin yang ada,” tutur Khalisah.
Kerusakan yang ada saat ini jika terus dibiarkan akan menjadi tanggungan generasi mendatang. Dalam kasus ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengambil alih evaluasi perizinan karena dikhawatirkan pemerintah daerah tidak memiliki political will yang kuat karena selama bertahun-tahun mereka menjadi bagian dari pengabaian kerusakan lingkungan tersebut.
”Pengawasan lemah, pengabaian pelanggaran, dan absennya political will dari pemerintah merupakan penyakit menahun di sektor pertambangan yang tak kunjung sembuh,” tutur Khalisah.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali IUP dengan memosisikan lingkungan tidak hanya sebagai lanskap, tetapi juga keragaman makhluk dan budaya yang menjadi satu kesatuan. Lingkungan merupakan sumber kehidupan masyarakatnya yang tidak semata-mata diabaikan demi pendapatan negara dari sektor pajak.
”Pemasukan negara yang tidak signifikan tidak sebanding jika ditukar dengan kerusakan ekosistem, rantai makanan, dan kebudayaan masyarakat,” ujarnya.
Sumber: Kompas
© 2024 Jaringan Advokasi Tambang