CURANG DI LUBANG TAMBANG: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang


Publikasi

CURANG DI LUBANG TAMBANG: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang


Oleh JATAM

09 November 2020





Ribuan lubang bekas tambang batu bara menganga tanpa reklamasi. Genangan air mengandung racun berbahaya itu berada di samping rumah, dan sangat mudah diakses publik. Akibatnya ratusan anak-anak bangsa mati di lubang maut tanpa ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara hukum oleh negara.

Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumateta Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi, jadi provinsi yang memiliki lubang tambang terbanyak. Ada 87.307 Ha lubang tambang yang belum direklamasi, 23.551 Ha di antaranya di kawasan hutan dalam konsesi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal regulasi jelas ada.
Tapi nyatanya, kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan tambang memang sangat mudah untuk tidak dilakukan. Ada banyak celah hukuk yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban. Celah inilah yang jadi titik lemah dan berpotensi menjadi korupsi.

Alih-alih memperkuat regulasi, sejumlah perusahaan yang izinnya akan kadaluarsa justru didukung politisi untuk menyesuaikan regulasi. Tujuannya: supaya bisnis mereka aman.

Para politisi + pengusaha tambang pernah gagal merevis UU Minerba tapi kini, mereka mengebut revisi tersebut dan hendak menambah dengan Omnibus Law yang semakin mematikan bagi lingkungan dan manusia.

 











© 2024 Jaringan Advokasi Tambang





Publikasi

CURANG DI LUBANG TAMBANG: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang


Share


Oleh JATAM

09 November 2020



Ribuan lubang bekas tambang batu bara menganga tanpa reklamasi. Genangan air mengandung racun berbahaya itu berada di samping rumah, dan sangat mudah diakses publik. Akibatnya ratusan anak-anak bangsa mati di lubang maut tanpa ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara hukum oleh negara.

Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumateta Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi, jadi provinsi yang memiliki lubang tambang terbanyak. Ada 87.307 Ha lubang tambang yang belum direklamasi, 23.551 Ha di antaranya di kawasan hutan dalam konsesi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Padahal regulasi jelas ada.
Tapi nyatanya, kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan tambang memang sangat mudah untuk tidak dilakukan. Ada banyak celah hukuk yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban. Celah inilah yang jadi titik lemah dan berpotensi menjadi korupsi.

Alih-alih memperkuat regulasi, sejumlah perusahaan yang izinnya akan kadaluarsa justru didukung politisi untuk menyesuaikan regulasi. Tujuannya: supaya bisnis mereka aman.

Para politisi + pengusaha tambang pernah gagal merevis UU Minerba tapi kini, mereka mengebut revisi tersebut dan hendak menambah dengan Omnibus Law yang semakin mematikan bagi lingkungan dan manusia.

 



Sekretariat: Graha Krama Yudha Lantai 4 Unit B No. 43, RT.2/RW.2, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

✉ jatam@jatam.org

☏ (021) 7997849


Tentang Kami

→ Profil Organisasi

→ Sejarah

→ Mandat

→ Keorganisasian

→ Etika

→ Pegiat


Publikasi

→ Kertas Posisi

→ Laporan & Buku

→ Kejahatan Korporasi


Konstituen

→ JATAM Kaltim

→ JATAM Sulteng

→ JATAM Kaltara






© 2024 Jaringan Advokasi Tambang